Senin, 21 Oktober 2019

Rincik vs Sertifikat

Posisi Sertifikat  Hak Milik  (SHM) memang lebih kuat dari surat rincik. Asalkan sertifikat hak milik berlandaskan alas hak yang benar. Kalau tidak sertifikat itu palsu dan tidak bernilai.

Mengapa masih banyak masyarakat yang tanahnya masih berbentuk rincik? Karena biaya pembuatan SHM lumayan mahal harganya. Sedangkan pronas atau program nasional yang gratis itu tidak sampai pada masyarakat umum. Padahal mafia tanah berkeliaran mencari mangsa.



Tanah kosong menjadi target utamanya para mafia tanah. Tiba-tiba di atas tanah kita sudah terbangun pondasi dan sudah terbit sertifikat hak milik di atasnya.  Namun sertifikat itu bisa dibatalkan jika kita memang punya dasar yang kuat, alas hak yang kuat.

Rincik masih termasuk alas hak yang kuat, menurut, Ibu Tuti,  staf senior Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Rincik itu bisa berpindah hanya melalui jual beli dan hibah, serta waris. Kalau misalnya sang pemilik tidak pernah menjual atau tidak pernah menghibahkan. Bagaimana bisa kepemilikan bisa beralih dan terbit sertifikat tanah di atasnya? Padahal juga bukan ahli warisnya. Itulah kerjaan para mafia tanah.

Surat Rincik itu kutipan dari buku C. Di atas kertas tertulis judulnya Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia. Untuk lebih jelasnya mengenai surat rincik  dan buku C bisa dicari lewat Mbah Google.

So, jika kita punya tanah kosong atau punya orangtua kita  dan suratnya masih surat rincik, waspadalah, jangan-jangan sang mafia tanah sudah mengincar-ngincarnya atau bahkan sudah menyerobotnya. Jangan biarkan tanah kosong dan tidak terurus.

Dan kalau punya rezeki, kita sebaiknya membuat SHM berdasarkan surat rincik yang kita miliki. Kalau SHM sudah ada maka surat rincik akan disimpan di BPN. Lebih cepat lebih baik. Daripada nanti harus berurusan dengan para mafia tanah. Capek sekali rasanya dan panjang urusannya.

Oh ya, gambar hanya pemanis, bukan tanah milik saya 😊😁

#CatatanPerjalanan
#IbukIbukBelajarHukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar