Sekarang saya mengerti mengapa ada sebuah do'a yang berbunyi :
"Karuniakanlah kepada kaum perempuan rasa malu dan kesucian."
Pada era kiwari ini, lewat medsos seorang bisa mengupload foto apa saja lewat smartphonenya. Ribuan foto berseliweran setiap detik melalui beranda facebook. Foto-foto itu menandakan keeksisan penguploadnya. Foto diri pun tampil menghiasi halaman facebook ataupun instagram yang sangat menarik dan menyita waktu penggunanya. Diakui atau tidak, medsos merupakan magnet yang sangat kuat. Seseorang bisa tahan berjam-jam melototi benda datar di genggamannya. Interaksi antar pengguna di medsos luar biasa baik melalui jempol maupun komentar. Bahkan terkadang bisa dilanjutkan dengan chattingan.
Melalui fb dan instagram perempuan dan lelaki bisa leluasa mengupload foto dan memampangkan wajahnya secara close up di fb. Di mana teman-teman fbnya bukan hanya sesama jenis tapi juga lawan jenis. Dapat melihatnya dan memperhatikan raut muka foto yang tampil.
Foto yang tampil tentu saja yang terbaik bahkan kalau perlu pakai editan agar tampak kinclong. Khususnya foto perempuan bahkan ada yang bergincu dan berpemerah pipi. Tampak cantik sekali. Barangkali wajah bukanlah aurat menurut pendapat sebagian besar orang. Tetapi memasang foto diri yang sudah bersolek. Bisa menarik hati dan gairah lawan jenis. Betul apa bener 😊😄
Suatu hal yang mengherankan ketika perilaku memajang foto diri secara close up bukan hanya dilakukan oleh orang awam. Tetapi juga oleh yang sudah paham mengenai hijab.
Terbukti di medsos dalam hal ini facebook maupun instagram berseliweran foto-foto selfi akhwat berjilbab syar'i. Like bertebaran dan komentar memuji kecantikan si akhwat pun juga tak ketinggalan. Sang pemuji pun mayoritas lelaki. Kalau begitu di mana letak hijab seorang perempuan ketika wajahnya yang cantik dan memesona terpampang dan banyak penikmatnya.
Maka menjadi wajarlah ketika cadar diwajibkan oleh sebagian ulama. Hal itu bertujuan agar kecantikan seorang perempuan terjaga dari pandangan yang bukan mahramnya. Tak lain dan tak bukan untuk membantu kaum lelaki dalam menundukkan pandangannya. Toh, tidak semua lelaki mampu menundukkan pandangan.
Tak menjadi soal ketika seorang perempuan tidak menutup muka (cadar) ketika dia tidak menghias muka dengan berbagai alat kosmetik yang membuat kecantikannya lebih menonjol. Terlebih lagi jika ia mengupload foto selfinya di medsos. Karena jika hal itu dilakukannya, tidakkah itu melanggar fungsi hijab? Bukankah perhiasan yang paling indah dan menakjubkan adalah wajah indah dan menawan penuh pesona. Menarik mana wajah atau tangan yang mesti ditutupi? Pada umumnya, ketika seorang lelaki tertarik kepada seorang perempuan bagian manakah yah paling menarik dan bisa membuatnya terbayang-bayang pagi, siang dan malam. Hayooo dijawab..
Kembali ke persoalan semula tentang kesucian dan kehormatan seorang perempuan. Kita mengenal beberapa tokoh perempuan suci dalam agama Islam. Mereka adalah contoh maksimal dalam kehidupan kita. Semisal Maryam as, bagaimana seorang Maryam tak pernah bertemu dan bersentuhan dengan sosok lelaki non mahram. Selalu beribadah di mihrabnya. Sebelum diberi amanah mengandung dan melahirkan seorang nabi agung, nabi Isa as. Hal yang pastilah sulit dilakukan oleh kita pada jaman canggih ini.
Barangkali kita tidak bisa seperti beliau tetapi kita bisa menjaga perilaku dan pergaulan kita. Membatasi pergaulan dengan lelaki non mahram. Bergaul boleh tetapi ada batasnya. Demikian pula, perempuan perlu mengetahui tentang hijab atau penutup aurat.
Secara umum aurat wanita yang perlu dijaga :
(1). Menutup aurat bagi seorang wanita itu adalah semua badannya kecuali wajah, tangan sampai pergelangan.
(2). Kaki itu harus ditutup dan ini wajib.
(3). Cadar, yaitu yang menutupi wajah kecuali mata, hukumnya sunnah saja dan tidak wajib.
(4). Kalau wajahnya dihiasi, begitu pula tangannya, maka wajib di tutup juga.
(5). Tidak boleh pakai wewangian di depan bukan muhrim.
(6). Tidak boleh melembut-lembutkan suara pada yang bukan muhrim.
(7). Tidak boleh keluar rumah tanpa ijin orang tuanya dan/atau suami (kalau sudah menikah).
Adapun tentang cadar, ada juga ulama yang berpendapat seperti ini.
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat”. (Hasyiah вЂAlad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189).
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah”. (Al Bahr Ar Raaiq, 284).
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Berdasarkan uraian tentang batasan aurat di atas kita bisa menyimpulkan sendiri bagaimana kita sebagai seorang perempuan menutup aurat kita. Baik dalam rangka memenuhi kewajiban kita sebagai hamba dalam mematuhi perintah berhijab. Dan untuk kenyamanan dan keamanan kita dalam pergaulan.
Dalam berhijab tak ada paksaan, sama halnya ketika dalam beragama dan berkeyakinan juga tak ada paksaan. Kita boleh memilih mau berhijab atau tidak, berhijab seperti apa dan bagaimana. Karena semua pilihan kita, akan kita pertanggungjawabkan sendiri. Baik di hadapan manusia apalagi di hadapan sang Khalik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar